Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Note :
Wartawan memonews.info dilengkapi dengan Kartu Pers Surat Tugas, serta namanya tercantum didalam box redaksi media.
Redaksi memohon kepada nara sumber berita agar bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan kami saat bertugas.
Dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang terima suap, mempunyai hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.
Jika ada yang mengatasnamakan memonews.info namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum dapat menghubungi kontak perusahaan.
Jurnalis/Wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) yang memiliki dan menaati kode etik.
Segala bentuk penyalahgunaan dengan mengatasnamakan media ini akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.