SURABAYA- Aksi pencurian kabel telekomunikasi diwilayah Surabaya diungkap oleh Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya. Pada Senin 27 April 2026, sekira pukul 01.30 Wib, dua orang pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Wiyung.
Tersangkanya, SR(22) asal Jalan Kalidami 6 yang tinggal Jalan Batu Mulia No. 1 Kota Baru Driyorejo dan TH (35) asal Dusun Negla, Losari, Kab. Brebes Jawa Tengah, yang tinggal di Jalan Batu Mulia No. 1 Kota Baru Driyorejo.
Dalam beraksi mempreteli kabel telkom yang salah satunya di Jalan Raya Menganti Gogor Jajartunggal, Kec. Wiyung, Kota Surabaya, tepatnya depan Showroom Indomobil, mereka juga membawa mobil dump truk yang juga disita sebagai barang bukti untuk mengangkut hasil.
Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati, diwakili oleh Kanit Reskrim AKP Risty Tanto menjelaskan, para pelaku saat itu melakukan aktivitas layaknya pekerjaan resmi. Mereka menggali tanah dengan peralatan yang sudah disediakan termasuk satu unit mobil truk.
Kasus tersebut dapat diungkap pada Senin 27 April 2026 pukul 01.00 Wib, berawal ketika anggota Polsek Wiyung melaksanakan Patroli mendapati pekerja yang saat itu sedang melakukan aktifitas penggalian tanah untuk menarik kabel.
“Penggalian tanah tersebut dilakukan oleh terduga pelaku SR dan juga lainnya, mereka sedang menggali tanah di tengah jalan, layaknya pekerjaan resmi,” jelas AKP Risty, Rabu (29/5/2026).
Petugas yang berpatroli mempunyai insting dan mencurigai aktifitas mereka ilegal. Pada saat ditanya terhadap para pekerja saat itu maksud dan tujuannya menggali tanah adalah untuk mengambil kabel yang ada di dalam tanah namun tidak ada ijin resmi dari pihak terkait.
Oleh anggota patroli, selanjutnya para pekerja berikut penanggung jawab di bawa ke polsek Wiyung Surabaya guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari Tersangka diantaranya, Mesin Genset, 7 rompi pekerja tanpa merk warna Orange dan warna hijau,6 Linggis Besi, 4 Cangkul, 2 helm Proyek, 2 HT, 2 Palu Besi, 2 Kunci Ring Pas, Gergaji besi, Blencong besi, Rantai Besi Panjang 5 Meter, 1 Alat Drill beton, Gerinda, Kapak Besi, Pahat Besi, Kunci Inggris dan HP.
“Kita akan jerat para pelaku dengan Perkara Tindak Pidana “Percobaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP,” pungkas AKP Risty.(*)

