MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumPeristiwa

Pemkot Surabaya Diwajibkan Bayar Rp 104 Miliar, Kantor Hukum Java Lawyers International Surati Kejagung

Memo News
Last updated: 2026/04/05 at 8:12 AM
By Memo News
Share
4 Min Read
Robert Simangunsong, S.H, M.H : Legal Opinion Lama Tidak Relevan, Putusan MA Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

SURABAYA – Robert Simangunsong, S.H, M.H advokat senior Surabaya, selaku President Director Law Firm Java Lawyers International, Secara resmi mengirimkan surat permohonan rekomendasi, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), pada Kejaksaan Agung RI.

Menurut Robert langkah tersebut dilakukan bertujuan agar mendapatkan penegasan dan intervensi, supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara perdata yang sebelumnya melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.

Surat permohonan yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.

Runtutan Perkara dan Putusan yang Mengikat

Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021

Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

Argumentasi Hukum : Alasan Penolakan Tidak Lagi Berlaku

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa meskipun putusan telah inkracht, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.

Beras Lokal Dataran Waeapo Puluhan Ton Dibeli Pihak Bulog

Robert Simangunsong menegaskan bahwa alasan penolakan yang sebelumnya digunakan oleh Pemkot Surabaya, yang mendasarkan diri pada pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sudah tidak memiliki dasar yuridis dan relevansi lagi. Hal ini dikarenakan telah terbit putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang justru memperkuat posisi hukum kliennya.

“Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun, apalagi atas putusan tersebut sudah ada perintah pengadilan untuk membayar(aanmaning) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tegas Robert Simangunsong. Rabu (1/4/2026).

Kerugian dan Permohonan Intervensi

Penundaan pelaksanaan putusan ini dinilai telah menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi klien, baik secara materiil maupun immateriil. Secara umum, tindakan tersebut juga dinilai memberikan preseden buruk bagi citra penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, pihak penggugat memohon agar Kejaksaan Agung berkenan memberikan rekomendasi, atau pendapat hukum baru yang memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera melaksanakan kewajibannya secara sukarela, yaitu membayarkan nominal ganti rugi tersebut.

“Kami memohon agar Kejaksaan Agung dapat memberikan arahan dan dukungan, sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dieksekusi demi terwujudnya keadilan substantif dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” tandasnya.

Dijelaskan kembali, Jika surat yang dikirim telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan upaya hukum yang ditempuh.

Hingga berita ditayangkan atas kasus ini, pihak Pemkot Surabaya belum dapat dikonfirnasi.(*)

Polisi Bekuk Begal Payudara Viral Didepan JX Expo Surabaya
TAGGED: Kejagung, kejaksaan, Pnsurabaya
Memo News April 5, 2026 April 5, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Tubuh Wanita Tanpa Identitas Terbagi Dua Usai Tertabrak KA di Ngagel Rejo

SURABAYA- Seorang wanita yang identitasnya belum diketahui tewas usai tertabrak kereta api…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HiburanOtomotifPeristiwaPolri TNI

Tubuh Wanita Tanpa Identitas Terbagi Dua Usai Tertabrak KA di Ngagel Rejo

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?