SURABAYA- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap pengoplos gas LPG dari 3 kilo ke 12 kilo dalam jumlah besar diwilayah Surabaya dan juga Pasuruan pada, Kamis, 04 Desember 2025.
Para pelakunya yakni, S.A (26), S (65), H (37) dan AB (47) semuanya warga Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan berawal fi Jalan Kenjeran Tambaksari, Surabaya, sekira jam 15.30 WIB, diamankan dua orang laki-lakı yang mengendarai mobil barang Grand Max box Nopol N-8133-TM yang ternyata mengangkut LPG ukuran 12 KG warna Pink berisi gas suntikan dari LPG 3 KG bersubsidi warna hijau.
Ketika diperiksa, ada sebanyak 96 tabung tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dan surat jalan,
setelah itu sopir pengangkutan dan juga pemilik gudang tempat penyuntikan LPG dari 3 KG kedalam 12 KG.
Mereka selanjutnya diamankan ke Polrestabes Surabaya guna
proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, pelaku A.B merupakan pemilik kegiatan usaha yang berada di Dusun Keongan Jalan Bujeng Kec. Pandaan Kab. Pasuruan juga bertugas mengawasi beberapa orang yang melakukan kegiatan memindahkan gas LPG 3kg (subsidi) ke LPG 12 kg (BRIGHT GAS).
“AB ini tidak memiliki izin. Pelaku mendapatkan LPG 3 KG dengan cara membeli kebeberapa pangkalan/ pengecer di wilayah Pasuruan dengan harga Rp. 18.000, pertabung,” jelas Luthfi, Kamis (11/12/2025).
Sementara, untuk tabung 12 KG kosong didapatkan dari beberapa penjual diwilayah Pasuruan, Malang, juga Surabaya dengan harga sekitar Rp. 150.000, hingga Rp. 280.000.
Untuk pengisian tabung 12 KG warna Pink, pelaku menjelaskan jika dengan cara disejajarkan antara tabung LPG bersubsidi 3KG dengan tabung LPG 12 KG kemudian antara vave dihubungkan. Tersangka juga menggunakan es batu untuk menjaga suhu supaya tetap dingin dan memaksimalkan pengisian.
“Untuk wilayah penjualan hasil dari oplosan diedarkan kewilayah Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya. Rata-rata pengiriman setiap harinya berjumlah lebih 100 Tabung LPG 12 KG dengan keuntungan bersih pertabung sejumlah Rp. 20.000,” imbuh Kapolrestabes Surabaya.
Sementara, peran pelaku S.A dan S yang bertugas untuk mengangkut LPG 12 KG warna Pink yang berisi gas suntikan dari 3 KG bersubsidi untuk dijual diwilayah Surabaya dengan mengendarai mobil pickup.
Kedua sopir dan kenek tersebut sudah menjual sebanyak 96 tabung ke seseorang yang dikenal bernama inisial DT dengan harga Rp. 120.000,- pertabung.
Pelaku H bertugas untuk mengangkut LPG 3 KG bersubsidi warna hijau dari pangkalan-pangkalan yang berada di Pasuruan untuk dibawa ke Gudang yang beralamat di Dusun Keongan Jalan Bujeng Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dengan pickup hitam.
Polisi saat ini masih mengejar beberapa pelaku lain yang terdapat diantaranya, IL, IR, A, dan R (DPO) yang bertugas untuk menyuntikkan isi gas dari LPG 3 Kg bersubsidi kedalam LPG 12 Kg berwarna Pink.
Dari kasus ini, Polisi juga menyita 2 mobil Daihatsu Grand Max, 254 Tabung LPG 3 Kg (kosong) bersubsidi, 30 selang suntik LPG, dan timbangan.(*)

