PASURUAN- Satresnarkoba
Polres Pasuruan membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua Pelakunya dibekuk pada, Sabtu 9 Agustus 2025 sekira
pukul 03.00 Wib.
Keduanya inisial, Y (45) asal Jalan Sidomukti, Kel/Desa. Pandaan, Kec.
Pandaan, Kab. Pasuruan dan HAS (30) asal Jalan Urip Sumoharjo, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok menjelaskan, pada saat kejadian sekira pukul 03.00 Wib, anggota mendatangi sebuah kos termasuk Desa. Petungasri, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.
Disana, petugas berhasil mengamankan tersangka Y dan HAS. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diketemukan barang bukti berupa 6 poket yang berisi Narkotika jenis sabu dan 2 poket yang berisi jenis Ganja.
“Saat diinterogasi, Y dan HAS mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari H dan DK yang juga sudah diamankan,” jelas Iptu Yoyok, Sabtu (16/8/2025).
Yoyok melanjutkan, kedua tersangka ini mendapatkan sabu tersebut dengan cara
langsung dari H sebanyak 10 gram.
Pelaku mendapatkan perintah dari DA melalui H untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 336,574 gram dan ekstasi 724 butir di Patung Kuda Ds. Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
“Kedua tersangka ini dalam mengedarkan sabu, selain mempunyai pembeli sendiri juga menunggu perintah dari H untuk meranjau sabu tersebut dengan system pembayaran Transfer ke H,” imbuh Kasat Iptu Yoyok.
Sementara itu, terkait kepemilikan ganja, bahwa Y mendapatkan ganja dari media social Instagram sekitar bulan Juli 2025 sebanyak 1 bungkus kecil dengan berat tidak tahu untuk dipakai sendiri.
Dalam perkara lain Y dan HAS ini juga berperan sebagai pengambil narkotika jenis sabu sebanyak 336,574 gram dan ekstasi 724 butir di Patung Kuda ikut Ds. Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan atas perintah DA melalui H yang masih 1 rangkaian jaringan dalam
peredaran gelap narkotika.
“Keduanya edarkan Sabu dengan keuntungan Rp. 300.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis,” pungkas Kasat Yoyok.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 6 kantong plastik sabu dengan berat total menjadi 11,259 gram, 2 kantong plastik berisi Ganja dengan berat total menjadi 20,939 gram.(*)

