MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

8 Poket antarkan Pengedar Kedung Mangu ke Penjara Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/03/01 at 10:57 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku Pengedar sabu di Surabaya

SURABAYA- Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya menggrebek kamar kos Jalan Jatisari Surabaya. Dari sana diamankan satu tersangka inisial ADS (29) asal Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.

ADS ini, dibekuk polisi usai diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah kota Surabaya. Aksi itu tercium anggota yang akhirnya membekuknya.

Beberapa hari anak buah Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika.

Setelah dibekuk dan dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti sabu yang lumayan cukup banyak milik pelakunya.

“Kita amankan barang bukti
8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071 gram, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip dan HP,” kata Kompol Suriah Miftah, Jumat (1/3/2024).

Lanjut Suriah ke memonews anggota pada, Sabtu 17 Februari 2024, kurang lebih pukul 12.00 WIB sewaktu di Kamar Kos Jalan Jatisari Surabaya, membekuk Tersangka.

Enerland di Atrium Tunjungan Plaza 3 Surabaya, Bagikan Energen Gratis ke 10.000 Ibu dan Anak

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, seluruh barang bukti itu diakui miliknya

“Dia (Pelaku) mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada Saudara F (DPO) pada Jumat 16 Februari 2024,” imbuhnya ke memonews saat wawancara.

Penyataan pelaku seperti keterangan dari penyidik ke memonews menyatakan jika, sabu diambil di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000.

Sementara, maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan uang penjualan.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Pembunuh Lansia di Ngawi Dilumpuhkan Tim Tiger Reskrim Polres
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Sabu, SatresnarkobaPolrestabessurabaya
Memo News March 1, 2024 March 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?