MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumKriminalNasionalPolri TNI

3 Wanita asal NTT akan Dijual ke Arab, Digagalkan Polres Sampang

Memo News
Last updated: 2024/12/04 at 2:54 AM
By Memo News
Share
3 Min Read
Pelaku perdagangan orang di Polres Sampang

SAMPANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana serta tindak pidana Narkoba.

AKBP Hendro Sukmono Kapolres Sampang mengatakan, pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Sat. Reskrim dan Sat. Resnarkoba Polres Sampang merupakan tindak lanjut dukungan Polri terkait Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dari Reskrim Polres Sampang, berhasil mengungkap tindak pidana TPPO dan PMI di kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang dengan tersangka inisial F umur 47 tahun.

“Pengungkapan kasus TPPO dan PMI berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang bahwa ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Migran Indonesia di sebuah rumah yang berada kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, Selasa (4/12/2024).

Mendapatkan informasi dari warga, penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan ada tindak pidana, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.

“Saat penggeledahan rumah tersangka F, penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat yang akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab” lanjut AKBP Hendro Sukmono kepada awak media.

Selama 3 Hari Saja, Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk 21 Tersangka Pencurian

Untuk modus operandi tersangka F, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa tersangka F membeli korban S (39 tahun) sebesar Rp. 15.000.000,- dari tersangka B (DPO) dan akan menjual kembali ke temannya Abu Hasan warga negara Arab Saudi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Korban D dan korban P di beli tersangka F dari M (DPO) sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan akan menjual kembali seharga Rp. 40.000.000,- per orang ke warga negara Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Atas perbuatan tersangka F, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Maling Motor di Setro Tambaksari Terekam CCTV, Nopol Terekam Jelas
TAGGED: Perdaganganorang, Sampang, Tkw, tppu
Memo News December 4, 2024 December 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?